KI Jateng Gelar Uji Publik di Masa Pendemi COVID-19

24 November 2020, 16:43 WIB
KI Jateng saat menggelar Uji Publik melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung di akun Youtube Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa 24 November 2020. /Humas Pemprov Jateng/

SINARJATENG.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melaksankan Uji Publik pada badan publik di wilayah setempat.

Kegiatan itu untuk menilai kualitas layanan informasi informasi publik terutama keterbukaan informasi penanganan Covid-19.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan mengatakan, tema penilaian tahun 2020 adalah Keterbukaan Informasi Dalam Masa Pendemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Magelang Miliki Jalur Khusus Sepeda

Uji Publik dilaksanakan melalui zoom meeting mulai 24 November-26 November 2020, sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan setiap tahun.

Mulai penilaian, pembinaan dan pengujian secara umum bagaimana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 ini diimplementasikan oleh seluruh badan publik.

“Kegiatan Uji Publik ini merupakan tahap akhir sebelum menentukan pemeringkatan sesuai dengan kategori masing-masing,” kata Sosiawan dalam sambutannya, melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung di akun Youtube Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Ketua TP PKK Jateng Minta Kritikan dari Anak sebagai Instropeksi Diri

Sebelumnya, Komisi Informasi Jateng mengawali tahapan yang mereka rancang berdasarkan regulasi yang ada. Mulai dari menilai atau melihat website badan publik, melakukan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi, kemudian mengevaluasinya. Setelah itu berlanjut presentasi, visitasi dan verifikasi badan publik di semua kategori.

Hasil dari itu semua, lanjut Sosiawan,  sekarang memasuki tahap Uji Publik. Diakuinya, yang mengikuti tahapan sebelumnya tidak semuanya bisa lolos dalam tahap Uji Publik.

Dalam tahap Uji Publik ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menetapkan 29 SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, delapan Badan Vertikal di Jawa Tengah, sepuluh KPU kabupaten/kota, 12 Bawaslu kabupaten/kota, 12 RSUD kabupaten/kota, dan 19 pemerintah daerah kabupaten/kota, berhak mengikuti Uji Publik.

Baca Juga: Pemkot Semarang Masuk Daftar Anggota Open Government Partnership 2020

Dia menyampaikan, dalam tahap akhir Uji Publik, pihaknya memakai standar nasional. Tim penilai atau dewan juri adalah para pakar di bidangnya, atau para ahli di bidangnya, yang tentu sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

Tahun ini yang juri yang dilibatkan adalah Titi Anggraeni dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Emerson Yunto dari ICW, Kaka Suminta dari KIPP, Irma Hidayana dari Satgas Covid-19, doktor Amirudin dari Universitas Diponegoro, pakar komunikasi dan mantan komisioner Komisi Informasi doktor Nur Hidayat Sarbini sekaligus dosen dan pakar politik ahli tata pemerintahan dan ahli kepemiluan, Elly Esra dari UKSW, Widi Nugroho dari Pattiro, dan Nuswantoro dosen Fakultas Hukum Undip.

“Kami berharap bukan hanya standar dan ekspektasi tapi juga kualitas bisa meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujar Sosiawan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Wonosobo Diminta Perhatikan pada Kondisi Kesehatan Diri

Pihaknya juga menyampaikan dalam masa pandemi Covid-19 dan menyongsong pilkada serentak 9 Desember 2020, tema yang diangkat adalah Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi Covid-19.

Dewan juri nantinya akan menilai badan publik juga memerhatikan mereka dalam penanganan Covid-19 dari aspek tata kelola informasi mulai dari program, perencanaan, kegiatan, evaluasi dan kebermanfaatan bagi  publik.

Terkait dengan kepemiluan, kata Sosiawan, badan publik penyelenggara pemilu juga mengarah kepada bagaimana tata kelola keterbukaan informasi mewujudkan pilkada berkualitas di provinsi Jawa Tengah. Hal itu dilakukan meskipun situasinya penuh keterbatasan di masa pandemi.

Baca Juga: Hanya di Jakarta, Pertamina Jual Pertalite Seharga Premium

“Kami tentu melakukan penyesuaian, modifikasi dalam hal tahapan. Harapan kami, ekspektasi kami ini tidak mengurangi kualitas,” imbuh dia.

Komisi Informasi Jateng juga menjamin substansi penilaian tetap diperhatikan meski memang ada hal yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di dalam tahapan yang dilakukan. Pihaknya berharap dari monev atau pemeringkatan badan publik 2020, bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

Ini penting untuk memastikan tata kelola informasi di Jawa Tengah dalam mewujudkan good governance terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tau! Tolak Tes Covid-19, Dendanya Sampai Rp 7 Juta

“Di mana transparansi menjadi parameter utama, akuntabilitas, partisipasi publik, pemerintahan efektif dan efisien, ada pemerintahan yang clear dan clean, pemerintahan yang memastikan rule of law berjalan, semuanya berujung kepada kemaslahatan, kebaikan, kesejahteraan masyarakat Jateng,” pungkasnya.***

 
Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler