Mukti Agung Wibowo Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi

- 8 Mei 2023, 21:20 WIB
Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Bayar Kerugian Negara Rp5,3 Miliar
Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Bayar Kerugian Negara Rp5,3 Miliar /instagram @mnctvnews

Suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dati para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.

Baca Juga: Fahmi Hakim Ngaku PPP Pemalang Dapat Sumbangan Dana Rp963 Juta dari Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo

Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x