SINARJATENG.COM - Majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memutuskan vonis hukuman kepada empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sidang yang digelar dua hari berturut-turut yaitu Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.
Berikut rekap update vonis hukuman para terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga melanggar pasal 49 juncto Pasl 33 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dasar itu majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana mati.
Putri Candrawathi
Terdakwa Putri Candrawathi terbukukti melangar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 juncti Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas dasar itu Putri Candrawathi majels hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Putri Candrawathi hukuman 2o tahun bui.
Kuat Maruf
Kuat maaruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dasar itu majelis hakum menjatuhkan vonis hukuman kepada Kuat Maruf 15 tahun bui.
Ricky Rizal
Terdakwa Ricky Rizal terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dasar itu Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Ricky Rizal selama 13 tahun bui.
Demikian hasil putusam hakim terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Satu terdakwa lainnya yaitu Ricahrd Eliezer akan menjalani sidang putusan vonis hukuman hari Rabu 15 Februari 2023.***