"Klien kami kemudian telah melakukan pembayaran pelunasan hutang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan hutang tersebut. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang meski tanggungan hutang sudah dialihkan dan lunas," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022, Live: Konser Ratu Sejagad
Karena tidak ada perdamaian, hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, lanjut AW, kliennya kemudian merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Atas perbuatan yang bersangkutan, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami juga sedang mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut serta membantu perbuatan pidananya," jelasnya.***