Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang tengah ramai dibicarakan banyak publik, karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut dikabarkan adalah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo di area Gedung DPR, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dikabarkan Terkena OTT KPK di Jakarta
Selain Bupati Pemalang, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya kurang lebih ada 20 orang yang ditangkap KPK.***