Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dapat Tudingan Legalkan Zina, Berikut Isinya

- 10 November 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan /Pixabay

SINARJATENG.COM - Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi mengandung kontroversi dan ada beberapa kelompok yang menuntut permen itu di cabut karena dianggap melegalkan zina.

Kontroversi Permendikbud ini pula membuat munculnya trending topic di twitter #CabutpermendikbudNo30.

Tifatul Sembiring seorang anggota DPR RI yang berasal dari partai keadilan sejahtera atau PKS menolak dan menuntut dicabutnya permen tersebut.

Baca Juga: Mata Anda Minus? Berikut Tujuh Jenis Olahraga Mata yang Bisa untuk Terapi

Dalam cuitannya di twitter dengan nama akun @tifsembiring mengatakan "sebenarnya saat RUU PKS diajukan poin-poin yang mengarah kepada 'sexual consent' ini sangat dikritik tokoh-tokoh masyarakat, sbg boleh zina asal suka sama suka. Lah ini justru UU nya belum jadi udah bikin Permen PPKS. Kebelet amat ya."

Alasan-alasan orang atau kelompok yang menuntut dicabutnya permen ini karena menganggap bahwa Permen ini melegalkan zina, lalu pasal mana saja si yang menjadi kontroversi Permendikbud ini.

Berikut pasal Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang menjadi kontroversial.

- Pasal 1 ayat 14
- Pasal 3
- Pasal 5

Baca Juga: Logo dan Makna Hari Pahlawan 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x