Polisi Perairan Ungkap Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng Dapat Apresiasi Pertamina

- 8 Oktober 2021, 09:17 WIB
Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tegal pada September lalu.
Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tegal pada September lalu. /Pertamina

SINARJATENG.COM - Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tegal pada September lalu.

Hal mendapatkan apresiasi dari Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Ditpolair Korpolairud Barhakum Polri di Tegal, Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Marthia Mulia Asri mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga: Ditandai Peletakan Batu Pertama, Dompet Dhuafa dan Bazma Pertamina Tambah Fasilitas Rumah Singgah Pasien

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Pennyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

"Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama bagi sehingga hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian, yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Marthia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum sehingga Pertamina mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! PT Pertamina Lubricants (PTPL) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Segera Daftar!

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x