Sudah 2 Pekan! Apakah Bantuan Rp963 Juta ke PPP Pemalang Sudah Dikembalikan, Ini Pesan Hakim Tipikor Semarang

18 Maret 2023, 10:19 WIB
Fahmi Hakim Ngaku Dapat Sumbangan Dana Rp963 Juta dari Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo /Antara

 

 

SINARJATENG.COM - Hampir mendekati dua pekan setelah sidang pemeriksaan Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 6 Maret 2023,lalu.

Kasus yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo kesejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Disebutkan dalam persidangan, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang, diduga menerima sumbangan dana Rp 963 juta yang diduga berasal dari uang korupsi Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga: Fahmi Hakim Ngaku Tak Pernah Lapor KPK Terkait Penerimaan Uang Keperluan Partai Lewat Rekening Pribadinya

Dalam keterangan di bawah sumpah, Fahmi Hakim mengatakan PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

"Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke Bupati, total bantuan yang diberikan Rp 963 juta," katanya.

Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 259 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran bantuan terbesar mencapai Rp 578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.

Dalam proses pencairan bantuan dari Mukti Agung Wibowo, lanjut dia, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo. "Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," katanya.

Baca Juga: Fahmi Hakim Ngaku PPP Pemalang Dapat Sumbangan Dana Rp963 Juta dari Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo

Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.

Fahmi Hakim mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.

Berkaitan dengan sumbangan ke PPP, menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung Wibowo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.

"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," ujarnya.

Terhadap kesaksian politikus PPP Pemalang itu, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin oleh saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung Wibowo.

"Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah warga di Kabupaten Pemalang, Gunawan yang mempertanyakan perkembangan kasus  dan sumber uang bantuan tersebut serta apakah uang sumbangan itu sudah dikembalikan apa belum?.

"Kami sebagai warga Pemalang, sangat malu dan miris, jika banyak sumbangan yang diberikan hasil dari korupsi, terlebih partai yang menerima hasil uang korupsi," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler