Nurlaila Pemohon PKPU Pengusaha Semarang Ditetapkan oleh Polrestabes sebagai DPO, Ini Kasusnya

26 Oktober 2022, 17:07 WIB
Nurlaila Pemohon PKPU Pengusaha Semarang Ditetapkan oleh Polrestabes sebagai DPO, Ini Kasusnya /SinarJateng

 

 

SINARJATENG.COM - Polrestabes Semarang menetapkan Nurlaila Bernadin, warga Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penetapan DPO berdasarkan surat nomor: DPO/26/VIII/2022/Reskrim yang diterbitkan 16 Agustus 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Kasus penipuan yang menjerat Nurlaila Bernadin bermula dari laporan pengusaha di Kota Semarang, melalui Agus Wijayanto selaku kuasa hukum sebagaimana surat laporan nomor: LP/B/302/V/2022/SPKT/RESTABES SMG/POLDA JATENG pada 9 Mei 2022.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 26 Oktober 2022 Segera Klaim SG2 Ungu Hanya di Garena Free Fire

Agus Wijayanto mengungkapkan, laporan berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya yaitu AH dengan Nurlaila sekitar Rp 1,6 miliar. Dalam perjalanannya, sudah ada pembayaran yang dilakukan AH sekitar Rp 1,2 miliar.

"Kemudian, ternyata Nurlaila juga mempunyai hutang kepada orang lain yaitu Siska. Sehingga, mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan pengalihan sisa hutang dari klien kami kepada Siska," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, Selasa 25 Oktober 2022.

Dengan adanya kesepakatan pengalihan hutang tersebut, maka hutang kliennya kepada Nurlaila menjadi lunas dan berpindah ke Siska. Begitu juga hutang Nurlaila kepada Siska juga lunas.

Hal itu diamini Siska sebagaimana yang disampaikan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dimana pada saat itu Siska membantah adanya hutang AH ke Nurlaila, karena tagihan Nurlaila tersebut telah dialihkan ke Siska.

"Klien kami kemudian telah melakukan pembayaran pelunasan hutang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan hutang tersebut. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang meski tanggungan hutang sudah dialihkan dan lunas," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022, Live: Konser Ratu Sejagad

Karena tidak ada perdamaian, hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, lanjut AW, kliennya kemudian merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Atas perbuatan yang bersangkutan, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami juga sedang mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut serta membantu perbuatan pidananya," jelasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler