SINARJATENG.COM - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tangkap Koko Sandoza Fritz Gerald pelaku maling uang rakyat Bank Mandiri cabang Prapatan, DKI Jakarta di jalan Biliton Nomor 55, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Pelaku akan segera diterbangkan ke Jakarta untuk dieksekusi.
Koko Sandoza diduga maling uang rakyat PT Bank Mandiri Cabang Prapatan dan meriugikan negara sebesar Rp 120 miliar.
Dugaan tersebut kemudiuan terbukti dan Koko Sandoza divonis bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Koko Sandoza dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pindana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1m KUHP.
Atas dasar itu majelis hakim memvonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta atau digante dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Atas keputusan tersebut Koko Sandoza tidak pernah penuhi panggilan jaksa sehingga ia menjdi DPO atau daftar pencarian orang.***