Kejari Purwokerto Sita Rp470 Juta Dugaan Korupsi Dana JPS Kemnaker di Kabupaten Banyumas

10 Maret 2021, 20:30 WIB
Kajari Purwokerto Sunarwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupate Banyumas, Selasa (9/3) malam, menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker. /ANTARA/Sumarwoto.

SINARJATENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp470 juta dugaan korupsi dana JPS Kemnaker di Kabupaten Banyumas pada Selasa, 9 Maret 2021.

Barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan rumah salah satu saksi. Saat ini, Kejari Purwokerto sudah menyita uang tunai tersebut.

"Hari ini, kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Purwokerto, pada Selasa, 9 Maret 2021, dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Baca Juga: Baru Akan Dirilis Jumat, Album Solo ‘R’ Rose BLACKPINK Sudah Dipesan 400 Ribu Keping dalam Waktu 4 Hari

Selain uang tunai, Kejari Purwokerto juga mengamankan sebagian barang bukti berupa 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, serta beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

Bantuan yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19, baik untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun yang menganggur.

Program bantuan ini diberikan kepada 48 kelompok desa di Kabupaten Banyumas, dimana masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang.

Baca Juga: Link Live Streaming Atletico Madrid vs Athletic Bilbao: Prediksi Line Up Kedua Tim

Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta.

Penyelidikan dan pengumpulan informasi kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker ini sudah dilakukan Kejari Purwokerto dalam tiga pekan terakhir berdasarkan laporan masyarakat terutama dari kelompok.

Sampai saat ini, Kejari Purwokerto sudah memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya berinisial AM (26), seorang pekerja swasta warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Southampton: Prediksi Line Up Kedua Tim

Kejari Purwokerto juga sudah memeriksa 14 kelompok yang telah dilakukan sejak minggu kemarin.

"Hari ini, kami memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera," tutur Sunarwan.

Masing-masing kelompok sebenarnya sudah menolak ketika seluruh uang program JPS tersebut diminta, namun akhirnya mereka tidak kuasa menolaknya.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs RB Leipzig: Prediksi Line Up Kedua Tim

Berdasarkan informasi dari Sunarwan, 48 kelompok tersebut merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM.

"Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar," ungkap Sunarwan.

Menurut Sunarwan, nama kelompok ini hanya sebagai formalitas untuk syarat administrasi saja.

Baca Juga: Link Live Streaming PSG vs Barcelona: Prediksi Line Up Kedua Tim

“Nama kelompok ini, kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja," tambahnya.

Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, Kejari Purwokerto masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus korupsi Korupsi Dana JPS Kemnaker.

"Setelah alat bukti cukup, kami akan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler