Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat Keluarkan Surat Edaran Nomor Gerakan Hemat Energi, Berikut Isinya

- 27 Februari 2023, 14:40 WIB
Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat Keluarkan Surat Edaran Nomor Gerakan Hemat Energi, Berikut Isinya
Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat Keluarkan Surat Edaran Nomor Gerakan Hemat Energi, Berikut Isinya /SinarJateng

SINARJATENG.COM - Untuk mendukung Gerakan Hemat Energi di wilayahnya, Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 543/626/2023 tentang Gerakan Hemat Energi.

Diterbitkannya edaran tersebut, Menindaklanjuti Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Minerai Republik Indonesia Nomor B-230/EK.07/MEM.S/2022 tanggal 4 Agustus 2022, tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, pelaksanaan konservasi energi menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Daerah.

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo saat memimpin apel pagi bersama jajarannya, di dalam ruangan kantor setempat dikarenakan kondisi cuaca masih hujan, Senin, (28/2/2023) menyampaikan perintah kepada jajaran diskominfo untuk menindaklanjuti perintah Plt. Bupati tersebut.

Baca Juga: Ngopi Bareng Forkopimda, Mansur Hidayat: Pemkab Pemalang Siap Menerima Saran dan Kritik dari Masyarakat

Joko menjelaskan dalam Surat Edaran tertanggal 21 Pebruari 2023 tersebut Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan hal – hal sebagai berikut,

  1. Berkomitmen Bersama untuk melaksanakan penghematan energi dalam melaksanakan penghematan energi dalam aktivitas keseharian, baik di kantor maupun di rumah.
  2. Menggunakan peralatan dan teknologi yang hemat energi dengan cara yakni,

a. Dalam pengadaan barang agar memperhatikan spesifikasi peralatan elekronik dengan memilih peralatan elektronik yang sudah menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (BKEM) dan/atau berlabel hemat energi (Pengondisi udara/AC, kipas angin, lemari pendingin, televisi, dan lain-lain).

b. Menggunakan lampu hemat energy, seperti mengganti lampu lama dengan lampu hemat energi secara bertahap dengan memperhatikan Densitas Daya Lampu Maksimum 7,53 wntt/m2 sesuai SMS 6197:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Pencahayaan.

Baca Juga: Harlah Satu Abad NU! Mansur Hidayat Lepas 600 Warga Nahdliyin, Ini pesannya

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x