5 Hal yang Tidak Boleh Sembarangan Diunggah di Media Sosial

- 17 Januari 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /prfmnews


SINARJATENG.COM - Seseorang yang sering bermedia sosial umumnya ingin mengunggah banyak hal bahkan segala aktivitasnya.

Padahal, kita telah banyak diperingatkan agar selalu bijak dalam bermain media sosial.

Nyatanya, tak sedikit dari penggunanya mengalami keteledoran dalam membagikan foto di media sosial yang beresiko membahayakan dirinya sendiri.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-447 Tahun 2022 Terbaru dan Bisa Dibagikan ke Medsos

Masih ditemukan pengguna media sosial yang tidak pandai melindungi data pribadi sehingga rentan terjadinya pencurian data dan tindak kejahatan.

Berikut ini lima hal yang tidak boleh diunggah sembarangan di media sosial.

1. Tiket perjalanan

Setiap penumpang pastinya akan diberi tiket perjalanan saat menggunakan transportasi umum seperti kereta atau pesawat.

Untuk menghindari kebocoran data, ada baiknya untuk tidak memposting tiket perjalanan ke media sosial.

Karena semua data diri hingga detail pemesanan berada di dalam barcode tiket tersebut.

Baca Juga: Tahun 2022 adalah Tahun Toleransi, Kopolda Jateng Instruksikan Jajarannya Jaga Persatuan dan Cegah Konflik

2. Kartu Identitas

Selanjutnya hal yang tidak boleh disebar secara sembarangan ke media sosial adalah kartu identitas.

Kartu identitas ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain.

3. Dokumen penting

Dokumen penting sebaiknya tidak untuk disebarluaskan ke media sosial karena akan berdampak terhadap penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun dokumen penting ini seperti kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan lain-lain.

4. Dokumen keuangan

Tak hanya berkas-berkas penting, dokumen keuangan seperti slip gaji, nomor rekening, hingga nomor kartu kredit sebaiknya tidak untuk disebar ke media sosial.

Baca Juga: Penerapan ETLE Jadi Percontohan Nasional, Berikut Ini Kunci Sukses yang Disampaikan Dirlantas Polda Jateng

Ini juga akan beresiko data pribadi Anda akan dicuri dan digunakan secara sembarangan.

5. Dokumen rahasia perusahaan

Tak hanya identitas pribadi saja, sebaiknya kamu juga tidak boleh menyebarluaskan data penting seperti dokumen rahasia perusahaan.

Jika informasi di dalamnya itu bukan milik sendiri, tentu tidak ada hak untuk membagikannya ke media sosial.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, Hari Ini Senin 17 Januari 2022, Jangan Lewatkan Tayangan Cinta Di Dalam Perjodohanb

Membagikan dokumen rahasia perusahaan secara sembarangan juga beresiko akan terkena sanksi hingga PHK.

Itulah lima hal yang tidak boleh diunggah di media sosial.*

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah