5 Hal yang Tidak Boleh Sembarangan Diunggah di Media Sosial

- 17 Januari 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /prfmnews

Karena semua data diri hingga detail pemesanan berada di dalam barcode tiket tersebut.

Baca Juga: Tahun 2022 adalah Tahun Toleransi, Kopolda Jateng Instruksikan Jajarannya Jaga Persatuan dan Cegah Konflik

2. Kartu Identitas

Selanjutnya hal yang tidak boleh disebar secara sembarangan ke media sosial adalah kartu identitas.

Kartu identitas ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain.

3. Dokumen penting

Dokumen penting sebaiknya tidak untuk disebarluaskan ke media sosial karena akan berdampak terhadap penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun dokumen penting ini seperti kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan lain-lain.

4. Dokumen keuangan

Tak hanya berkas-berkas penting, dokumen keuangan seperti slip gaji, nomor rekening, hingga nomor kartu kredit sebaiknya tidak untuk disebar ke media sosial.

Baca Juga: Penerapan ETLE Jadi Percontohan Nasional, Berikut Ini Kunci Sukses yang Disampaikan Dirlantas Polda Jateng

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah