Masih dalam sumber yang sama, Rachel Venya mengaku kepada Boy bahwa dirinya tidak pernah menjalani karantina. Padahal, narasi yang santer di media sosial menyebutkan bahwa Rachel diduga pernah menjalani masa karantina di Wisma Atlet selama tiga hari.
Ketika ditanya lebih lanjut, Rachel Venya belum bisa menjelaskan secara detail atau kronologinya. Karena, lanjut Rachel, hal itu akan ia sampaikan nanti saat memenuhi panggilan polisi (Polda Metrojaya).
Fakta Ketiga: Polisi mulai menyelidiki adanya dugaan pelanggaran
Sebagai informasi, kasus Rachel Venya tersebut berbuntut panjang. Ia harus berurusan dengan aparat. Kasus Rachel sudah mendapatkan respon dari pihak kepolisian. Bahkan Polda Metro jaya telah melayangkan surat undangan kepada Rachel untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita jadwalkan untuk klarifikasi di hari Kamis (21 Oktober),” kata kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 Oktober 2021.
Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021i tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 harus menjalani masa karantina selama delapan hari.
Baca Juga: Bacaan Doa Maulid Nabi Muhammad SAW dan Sholawat Nabi Lengkap, Arab dan Terjemahannya
Fakta keempat: anggota TNI yang membantu Rachel Venya kabur dinonaktifkan.
Terungkap bahwa Rachel Venya bisa kabur dari masa karantina karena dibantu oleh anggota TNI. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara, Herwin BS.