Kebijakan Lampirkan Hasil Test Rapid Buat Kebun Raya Bogor Sepi Pengunjung

- 28 Desember 2020, 19:15 WIB
Kebun Raya Bogor kembali dibuka ketika masa PSBMK di Kota Bogor.*/Dok. Humas Kota Bogor/
Kebun Raya Bogor kembali dibuka ketika masa PSBMK di Kota Bogor.*/Dok. Humas Kota Bogor/ /

SINARJATENG.COM – Pemerintah mewajibkan aturan untuk adanya hasil tes usap PCR negatif, terhadap para wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal ini mengakibatkan menurunnya wisatawan yang berkunjung ke tempat tersebut. Sebagaimana aturan tersebut diberlakukan mulai Kamis, 24 Desember 2020 lalu oleh Pemerintah.

Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB), Zainal Arifin di Kota Bogor, Minggu, 27 Desember 2020, mengatakan wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu hanya sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

Baca Juga: Habib Luthfi bin Yahya: Nasionalisme Harus Dibentengi Kekuatan Agama

"Pada hari Sabtu kemarin pengunjung hanya sekitar 2.000 orang dan turun sekitar 30 persen hingga 40 persen," kata Zainal. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Zainal menuturkan adanya penerapan aturan wajib untuk memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, diberlakukan bagi pengunjung dari luar Bogor.

Sementara bagi pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), hal ini untuk memastikan domisilinya benar di Bogor.

Baca Juga: Tasikmalaya Sumbang 2000 Kasus Covid-19 Pada Update Terkini 27 Desember 2020

Zainal menjelaskan sejak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis, 24 Desember 2020 lalu, sudah ratusan orang yang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor, itu dikarenakan tidak diizinkan masuk.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah