Ingin Bepergian Ke Luar Daerah Saat Libur Nataru? Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan

- 22 Desember 2020, 16:43 WIB
Ilustrasi liburan.
Ilustrasi liburan. /Alexandra_Koch /Alexandra_Koch /Pixabay

SINARJATENG.COM – Pemerintah lakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Dalam Surat Edaran (SE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Catat Sembilan Tempat Rapid Test di Kota Bandung dan Biayanya

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.

"Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang," kata dia.

Baca Juga: Ribuan Paket Bansos Covid-19 Ditemukan Terbengkalai di Pulogadung, Begini Kondisi Terkini Expirednya

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah