2.291 Kotak Suara Siap Digunakan pada Pilkada Demak

- 23 November 2020, 18:27 WIB
Sebanyak 2.291 unit kotak suara untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Demak
Sebanyak 2.291 unit kotak suara untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Demak /Humas Pemkab Demak/

SINARJATENG.COM – Sebanyak 2.291 unit kotak suara untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Demak telah siap, dan kini ditempatkan di gedung IPHI.

Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, KPU telah menerima logistik kotak suara beberapa waktu lalu. Setelah tiba, pihaknya langsung mengerjakan perakitannya hingga siap pakai.

“Logistik pemilu berupa kotak suara sebanyak 2.291 sudah datang dan langsung dirakit oleh tenaga yang sudah disiapkan. Untuk saat ini, kita simpan di gedung IPHI dan nantinya akan kita distribusikan ke 2.226 TPS se-Kabupaten Demak,” jelas Hastin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Pjs Bupati Rembang Sebut Masyarakat Stasiun Pengisian Gas Desa Jatihadi

Ditambahkan, kotak suara menggunakan bahan dasar duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisinya.

“Terkait hal tersebut sudah tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan,” ungkap Hastin.

Hastin berharap, masyarakat datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang, untuk memberikan hak suaranya memilih pemimpin daerah.

Baca Juga: Bupati Kudus Berharap Potensi Wisata Desa Dapat Dikelola dengan Maksimal

“Jangan lupa untuk datang ke TPS dan memberikan hak suara tanggal 9 Desember atau 17 hari lagi. Sebab masyarakat Demak-lah yang dapat menentukan pimpinan daerahnya nanti,” pesan Hastin.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x