Bupati Pemalang Imbau Masyarakat untuk Jaga Sertifikat Tanah dengan Baik

- 29 September 2020, 20:46 WIB
Foto Bersama: Bupati Pemalang Dr Junaedi seusai penyerahan sertifikat program PTSL di Balai Desa Kalimas, Randudongkal, Pemalang, Selasa 29 September 2020
Foto Bersama: Bupati Pemalang Dr Junaedi seusai penyerahan sertifikat program PTSL di Balai Desa Kalimas, Randudongkal, Pemalang, Selasa 29 September 2020 /Istimewa/

PEMALANG, SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui BPN Pemalang menghimbau masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar senantiasa menjaga sertifikatnya dengan baik, karena apabila sertifikat rusak atau hilang sangat mahal biayanya.

"kami berharap kepada penerima sertifikat harus bersyukur karena kepemilikan tanah merupakan anugrah dari Allah, sehingga pemilik sertifikat harus hati-hati jangan sampai tanah yang sudah bersertifikat hilang begitu saja," kata Kepala BPN Pemalang Jaja Yudhafraja seusai penyerahan sertifikat program PTSL di Balai Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, Selasa 29 September 2020

Jaja mengatakan, masyarakat untuk mengelola tanah dengan baik dan menjaga sertifikat yang sudah diberikan oleh Pemkab Pemalang.

Baca Juga: Kalahkan Sherif, Karolina Lolos ke Putaran Kedua French Open 2020

"jaga sertifikat jangan sampai hilang, karena kalau mau membuat sertifikat yang baru, harus mempublikasikan di surat kabar selama satu bulan, dengan biaya ditanggung sendiri, belum lagi bayar pajaknya dan lain lainnya”, kata Jaja.

Sementara itu, Bupati Pemalang Junaedi mengatakan, program ini merupakan program nasional dari Presiden Joko Widodo dengan dibantu oleh Menteri ATR/ BPN kemudian disinkronkan dengan pemerintah daerah.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan program yang paling ditunggu-tunggu masyarakat karena dengan memegang sertifikat masyarakat  memiliki bukti kepemilikan tanah secara legal”, ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Jepara Komitmen Wujudkan Kebijakan Sekolah Ramah Anak

Adapun Desa yang menerima sertifikat sebanyak lima desa, terdiri dari Desa Kalimas sebanyak 2.549 sertifikat, Desa Kalitorong 1.087, Desa Kecepit 634, Desa Mangli 1.865 dan Desa Mejagong  sebanyak 411 sertifikat.

Selanjutnya, Kepala Desa Kalimas Mujiono menyampaikan, pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat oleh pemerintah melalui Program PTSL, merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Korban Hanyut di Sungai Serayu dalam Keadaan Meninggal Dunia

"Masyarakat di desa Kalimas sangat berharap dengan program PTSL, kami sangat berterimakasih kepada pemerintah yang sudah peduli dengan rakyatnya," pungkasnya. ***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x