KPU Salatiga Gelar PSU di TPS 23 Kumpulrejo

- 23 Februari 2024, 14:04 WIB
KPU Salatiga Gelar PSU di TPS 23 Kumpulrejo
KPU Salatiga Gelar PSU di TPS 23 Kumpulrejo /

SINARJATENG COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Kamis 22 Februari 2024. Jalanya PSU aman dan lancar.

PSU ini disebabkan adanya kesalahan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan lima surat suara kepada pemilih tambahkan.

Pemilih tambahan ini berjumlah tujuh orang seharusnya hanya mendapatkan surat suara Presiden dan DPD namun KPPS memberikan lima surat suara yakni Presiden, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran

KPU Kota Salatiga menggelar PSU di TPS 23 Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga dengan menyediakan 220 surat suara dari 215 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen.

Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata mengatakan data pemilih tambahan yakni data yang masuk ke Salatiga namun memiliki KTP luar Salatiga, khusus TPS 23 ada sebanyak tujuh pemilih tambahan.

Dasar regulasi pasal 372 dan 373 uu pemilu, jika warga yang tidak berktp setempat diberikan hak suara yang bukan haknya maka dilakukan pemungutan suara ulang apabila adanya temuan dari pengawas pemilu,

"PSU yang dilakukan di TPS 23 Kumpulrejo ini merupakan murni temuan dari pengawas saat digelarnya pemungutan suara pertama pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Dari hasil pencermatan dan penelitian kajian yang dilakukan oleh pengawas kemudian terjadi selisih dari perolehan surat suara yang telah tercoblos," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus mengaku adanya laporan dari pengawas TPS jika terdapat kesalahan sehingga dilakukannya PSU.

Halaman:

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x