Polres Salatiga Sita 1.000 Butir Pil Yarindu

- 10 Januari 2024, 10:18 WIB
Polres Salatiga Sita 1.000 Butir Pil Yarindu
Polres Salatiga Sita 1.000 Butir Pil Yarindu /

 

SINARJATENG.COM - Mengawali tahun 2024 Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan menyita 1.000 butir pil jenis yarindu pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di depan Kantor BPJS, Jl. Jenderal Sudirman No.312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Pelaku adalah AAN (28), warga Klaten berhasil diamankan dalam perkara ini.

Kejadian berawal saat tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi bahwa di depan Kantor BPJS sering dijadikan tempat transaksi jual/beli obat–obatan terlarang/obat keras (Daftar G)/ obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut yarindu).

Baca Juga: Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax

Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin mengungkapkan bahwa Sat Narkoba telah berhasil menangkap seorang pengedar obat daftar G berupa pil yarindu,

"Begitu mendapatkan informasi dan kami lakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 WIB, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah mengambil paket. Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku mengakui membawa/menyimpan paket berisi obat keras (obat daftar G) yang saat itu dibawa oleh terlapor, serta pernah menjual obat–obatan tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan," ungkapnya, Selasa 9 Januari 2024.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah paket kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi plastik warna bening dilakban warna coklat, berisi : 1.000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut yarindu), 1 buah HP merk MI, dengan chasing warna ungu, berikut SIM cardnya, 1 buah plastik warna bening yang berisi 9 pack plastik klip merk KP KLIP serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol : AD-3593-AQC yang digunakan pelaku saat mengambil paket.

Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Sat Narkoba telah berhasi mengamankan seorang pelaku pengedar pil yarindu berikut barang buktinya.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah," jelasnya.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x