Difabel Tewas Dengan Bekas Jeratan, Polisi Perikasa Pengurus Asrama Penitipan di Semarang

- 29 Desember 2023, 14:27 WIB
Difabel Tewas Dengan Bekas Jeratan, Polisi Perikasa Pengurus Asrama Penitipan di Semarang
Difabel Tewas Dengan Bekas Jeratan, Polisi Perikasa Pengurus Asrama Penitipan di Semarang /instagram/polsekgunungpati/

SINARJATENG.COM - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelang malam menggelar jumpa pers di Posko Terpadu Simpanglima Semarang terkait dengan informasi yang masuk terdapat orang meninggal tidak wajar dari RS. Elizabet Semarang, Kamis 28 Desember 2023 malam.

Mendapat informasi tersebut regu Inafis Polrestabes Semarang bergerak menuju TKP yang berlokasi di JL. Lamongan Barat Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang. Yang diketahu lokasi tersebut adalah Yayasan Disabiltas di Kota Semarang bernama asrama Taman Biji Sesawi.

“Jadi Kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat menggelar Ungkap Kasus di Pos Simpang Lima.

Baca Juga: Mobil Ditinggal di Bahu Jalan Tol, Warga Boyolali Lompat dari Jalan Tol Tuntang

Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan tentang kronologis kejadian kepada audien yang hadir pada malam itu, berawal dari korban yang bernama Ricu Kurniawan (33) berada dikamar mandi, kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi dalam tidak sardarkan diri dan diduga pingsan.

Kemudian oleh pelaku dengan keadan panik, melakukan upaya pertolongan pertama bersama tantenya. Namun, cara pelaku dalam memberikan pertolongan salah. Kondisi ini mengakibatkan kondisi korban meninggal akibat sesak nafas.

“Jadi ketika korban berada dikamar mandi, tidak sadarkan diri, pelaku dan tantenya melakukan pertolongan namun kemungkinan caranya yang tidak tepat, hasil otopsinya itu mengalami gagal nafas.” Ucapnya Kapolrestabes Semarang.

Lalu korban ditarik dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke RS Elisabeth. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut nyawa korban sudah tidak terselamatkan saat dalam perjalanan ke RS Elisabeth. Oleh sebab itu pihak Kepolisian mengamankan pelaku inisial VE Perempuan (36) dijerat pasal 338 subsider pasal 359 kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut papar pelaku VE (36) korban sudah dititipkan/dirawat di asrama tersebut sejak umur 23 tahun atau 10 tahun.

"Korban juga sering kejang, biasanya kalau ada yang sakit langsung kami bawa ke rumah sakit," papar tersangka.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x