Bawaslu Jateng Gelar Sosialisai Pengawas Pemilu: Ajak Generasi Muda Ikut Andil sebagai Pengawas Pemilu 2024

- 13 Desember 2023, 12:24 WIB
Bawaslu Jateng Gelar Sosialisai Pengawas Pemilu: Ajak Generasi Muda Ikut Andil sebagai Pengawas Pemilu 2024
Bawaslu Jateng Gelar Sosialisai Pengawas Pemilu: Ajak Generasi Muda Ikut Andil sebagai Pengawas Pemilu 2024 /SinarJateng

SINARJATENG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menggelar rapat sosialisasi pembentukan pengawas TPS dengan media dan content creator di Kopi Kaje, Selasa (12/12).

Sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu tersebut dihadiri oleh 50 media lokal dan influencer.

Ahardjunianto selaku narasumber saat memaparkan materi mengatakan jika generasi muda bisa ikut andil sebagai pengawas pemilu di tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Meriah, JKT48 dan Deretan Artis Lain Sukses Bikin Heboh Penonton

"Berbeda dengan pemilu di tahun sebelumnya dimana syarat menjadi pengawas itu minimal 25 tahun, untuk pemilu tahun depan syaratnya minimal usia 21 tahun," ujarnya.

Adapun 14 poin syarat utama mendaftar pegawas pemilu 2024 yang dibagikan oleh Bawaslu Jateng dalam sosialisasi ialah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
calon;
11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan
dengan surat pernyataan;
12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih
14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Dukung Perkembangan Bisnis Digital, Program dan Fitur Shopee Beri Dampak Positif bagi Brand Lokal dan UMKM

Ook sapaan akrabnya menambahkan, jika para gen Z penting untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2024.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x