Bupati Semarang Apresiasi Putusan PT TUN Surabaya Terkait Gugatan Cakades Jetak 

- 2 Desember 2023, 03:21 WIB
Bupati Semarang Apresiasi Putusan PT TUN Surabaya Terkait Gugatan Cakades Jetak 
Bupati Semarang Apresiasi Putusan PT TUN Surabaya Terkait Gugatan Cakades Jetak  /

SINARJATENG.COM - Gugatan Wahyu Hariadi, calon kepala desa (Cakades) Jetak, Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang terhadap  Keputusan Bupati Semarang  Nomor : 141/0590/2022 tanggal 1 Desember 2022, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya dengan keputusan  Nomor: 162/B/2023/PT.TUN. SBY tanggal 31 Oktober 2023, dengan begitu pengangkatan kades terpilih Desa
Jetak sah.

Hal itu disampaikan Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang RR Theresia Tri Widorini saat memberi keterangan, Jumat 1 Desember 2023. Atas keputusan itu, maka telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan. 

Bersamaan dengan itu, Kajari  Kabupaten Semarang bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima piagam penghargaan dari Bupati Semarang  Ngesti Nugraha. Yaitu,  atas peran dan kinerja tim dan keberhasilan pemberian bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara Tata Usaha Negara antara penggugat Wahyu Hariadi dan tergugat Bupati Semarang.

Baca Juga: Stok Terbatas Harga Cabai Masih Tinggi Rp 85 Ribu Per Kilogram

Kajari RR Theresia Tri Widorini mengatakan, bahwa objek sengketa berupa Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah.  

"Bahwa alasan penggugat dalam gugatannya yaitu adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Desa Jetak Tahun 2022.  Sehingga Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 tersebut tidak  sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)," katanya. 

Dijelaskan, putusan  PT TUN  Surabaya Nomor 162/B/2023/PT.TUN. SBY termasuk perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan (perkara yang dikecualikan dalam kasasi). 

"Sehingga,  terhadap Putusan  PT TUN Surabaya Nomor: 162/B/2023/PT.TUN. SBY (putusan banding) tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi," imbuhnya.

Bupati Semarang Ngesti mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran dan kinerja tim Jaksa Pengacara Negara. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan pada Kabupaten Semarang tetap berjalan kondusif. 

Halaman:

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x