Kampanye Stop Konsumsi Daging Anjing Kembali Digencarkan, Pemprov Jateng Gandeng Tokoh Agama

- 13 Juni 2022, 16:08 WIB
Kampanye Stop Konsumsi Daging Anjing Kembali Digencarkan, Pemprov Jateng Gandeng Tokoh Agama
Kampanye Stop Konsumsi Daging Anjing Kembali Digencarkan, Pemprov Jateng Gandeng Tokoh Agama /Humas Prov Jateng

SINARJATENG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus berkampanye kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi daging anjing.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, meminta keterlibatan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat.

"Problemnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, karena mereka mengkonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan tetapi itu dianggap sebagai jamu. Sehingga butuh upaya yang besar bagaimana kita mengedukasi. Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama," kata Sumarno dalam acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training di Hotel PO Semarang, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Tantangan Industri Peternakan Hadapi Kurban Di Tengah Wabah PMK

Menurut Sumarno, keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya konsumsi perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai daerah.

Terlebih dalam hukum agama Islam mengkonsumsi daging anjing adalah haram. Sehingga kolaborasi antara ulama dan DMFI sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging anjing.

"Nanti bisa kolaborasi. Teman-teman dari DMFI bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan dai melakukan pendekatan dari sisi agama. Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi lebih efektif dalam mencegahnya," jelas sekda.

Baca Juga: Bersama PT Mayra Indonesia, Dompet Dhuafa Sokong Usaha Para Perempuan Difabel

Tidak kalah penting adalah upaya pemerintah kabupaten dan kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x