Seleksi Ketat, 48 Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Ikuti Tes Potensi

- 17 Mei 2022, 17:26 WIB
Seleksi Ketat, 48 Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Ikuti Tes Potensi
Seleksi Ketat, 48 Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Ikuti Tes Potensi /KI Jateng

Hendra mengatakan, saat ini tugas dari komisioner KI bertambah berat. Selain memutuskan perkara terkait informasi juga memasuki tahun politik 2024.

Ia menyebut, setidaknya ada tiga tugas penting bagi komisioner yang nantinya terpilih. Di antaranya hak masyarakat memeroleh informasi pengadaan barang dan jasa. Hak kaum disabilitas mengakses informasi dari lembaga Negara, dan hak antarlembaga negara berbagi informasi krusial, dalam rangka pengawasan

"Ini kan terkait pengawalan hak konstitusional dan hak asasi atas informasi. Nah oleh KI dikembangkan standar layanan informasi yang harus disediakan oleh badan pelayan publik, khususnya negara. Melalui peraturan KI Nomor I Tahun 2021," jelas Hendra.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan, proses seleksi dilakukan dengan ketat dan seksama. Satu di antaranya dengan menggunakan teknologi pengacak sinyal seluler.

Pengacak sinyal mulai dihidupkan saat ujian dimulai pada 09.41 WIB. Alhasil, seluruh alat komunikasi tidak bisa menerima atau mengirimkan data seluler di ruangan ujian.

Baca Juga: Lirik Lagu Menjauh Tanpa Alasan- Pinki Prananda, Jika Aku Tak Pantas

"Handphone sudah kita sampaikan untuk dikumpulkan ke panitia. Kita menggunakan teknologi jamming (pengacak sinyal), harapannya agar pelaksanaan ujian tidak terganggu," sebutnya.

Riena berharap, nantinya komisioner KI yang terpilih pada seleksi ini dapat menunaikan tugas lebih baik, di antaranya penguatan internal lembaga. Dengan demikian, setiap badan publik (lembaga yang dibiayai negara) mengetahui terkait informasi apa saja yang bisa dibagikan kepada masyarakat.

"(Badan Publik) wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Adapula informasi yang dikecualikan. KI ke depan, harapannya lebih kuat memberi edukasi terhadap masyarakat. Kita juga akan bersinergi dengan PPID dari badan publik, karena badan publik wajib memberikan informasi kepada publik, seperti diatur pada regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Riena.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x