Wajib Tahu! Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

- 25 April 2022, 23:11 WIB
Ilustrasi/Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan
Ilustrasi/Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan /Freepik/Ianmikraz

SINARJATENG.COM - Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam. Adapun zakat terbagi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah.

Zakat maal dibagi jenisnya menjadi zakat penghasilan atau zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: 4 Jawaban Cerdas Ketika Ditanya Mengapa Belum Menikah Ketika Lebaran

Zakat yang dikeluarkan harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut ini delapan golongan yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga: Bela Tri Suaka dan Zidan, Denise Chariesta Dihujat Netizen, Hanya Pansos

2. Miskin

Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Amil

Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.

4. Mualaf

Mualaf selaku orang yang baru masuk Islam berhak atas zakat karena agar memantapkan hati bahwa Islam adalah agama yang mengasihi semua kalangan.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Belum Digunakan Malam Ini, Senin 25 April 2022: Segera Klaim Hadiahnya di reward.ff.garena.com

5. Orang yang memerdekakan budak

Riqab saat ini sudah sulit ditemukan. Pada zaman dulu, Riqab adalah orang yang membayar atau membebaskan budak untuk dimerdekakan.

6. Gharim

Gharim atau orang yang berhutang berhak atas zakat. Namun, jika gharim berhutang atas kemaksiatan maka mereka tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Cocok Dikirim ke Kerabat dan Saudara

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Namun, dalam hal ini tidak hanya berjuang dalam perang namun juga memperjuangkan agama Allah baik secara dakwah atau hal lain.

8. Ibnu sabil

Ibnu Sabil adalah sebutan untuk musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh demi kebaikan seperti pekerja yang merantau atau pelajar.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x