Wajib Tahu! Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

- 25 April 2022, 23:11 WIB
Ilustrasi/Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan
Ilustrasi/Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan /Freepik/Ianmikraz

SINARJATENG.COM - Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam. Adapun zakat terbagi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah.

Zakat maal dibagi jenisnya menjadi zakat penghasilan atau zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: 4 Jawaban Cerdas Ketika Ditanya Mengapa Belum Menikah Ketika Lebaran

Zakat yang dikeluarkan harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut ini delapan golongan yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga: Bela Tri Suaka dan Zidan, Denise Chariesta Dihujat Netizen, Hanya Pansos

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x