SINARJATENG.COM - Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam. Adapun zakat terbagi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah.
Zakat maal dibagi jenisnya menjadi zakat penghasilan atau zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat perusahaan, dan sebagainya.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: 4 Jawaban Cerdas Ketika Ditanya Mengapa Belum Menikah Ketika Lebaran
Zakat yang dikeluarkan harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.
Berikut ini delapan golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Baca Juga: Bela Tri Suaka dan Zidan, Denise Chariesta Dihujat Netizen, Hanya Pansos