SINARJATENG.COM - Koperasi Wanita Berdikari Sejahtera (Wandira) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-2 di Aula BKOW Provinsi Jawa Tengah Gedung Wanita pada Jumat 18 Maret 2022.
Dalam RAT Ketua Koperasi Wandira Jateng, Hani Hapsari Ramayana, menyampaikan laporan pengurus sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
"Ini sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus kepada anggota Koperasi Wandira Jateng," katanya.
Harapan pengurus, laporan yang disampaikan bisa menjadi acuan untuk dilakukan analisa dan evaluasi secara bersama dalam tujuan meningkatkan koperasi Wandira Jateng.
Hani Hapsari juga menyampaikan apresiasi atas ketulusan dan keseriusan pengurus yang telah bekerja maksimal, berupaya profesional, bertanggung jawab dalam menggerakkan roda koperasi Wandira Jateng dengan memegang prinsip akuntabilitas dan transparan. Serta telah sukses menggelar RAT ke-2.
Ia mengatakan, gelaran RAT itu sebagai amanat regulasi dan AD-ART sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi Wandira Jateng.
Hani Hapsari juga mengucapkan terima kasih kepada Pengawas Koperasi selaku Badan Pemeriksa telah menjalankan kewajibannya sesuai regulasi antara lain melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi, memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada pengurus, membuat dan menyampaikan laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan pada RAT.