SINARJATENG.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus di sawah sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan tikus listrik merupakan cara ilegal.
"Cara-cara membasmi dengan jebakan tikus listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu
Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus listrik yang berujung maut karena mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.
Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.
Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
Baca Juga: 5 Ciri Wanita yang Diam-diam Menyukai Kamu
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus listrik.
Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan tikus listrik ini.
"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.***