Kapolda Jateng: Jebakan Tikus di Sawah Pakai Listrik Ilegal

- 9 Januari 2022, 23:17 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. /istimewa

SINARJATENG.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus di sawah sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan tikus listrik merupakan cara ilegal.

"Cara-cara membasmi dengan jebakan tikus listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu

Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus listrik yang berujung maut karena mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari 2022 yang Belum Digunakan: M1014 Underground, Flaming Red, Death Eye Weapon

Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.

Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.

Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.

Baca Juga: 5 Ciri Wanita yang Diam-diam Menyukai Kamu

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus listrik.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x