“Ya benar dalam seminggu seluruh pasar ditutup satu hari di setiap minggunya, dan akan dilakukan penyemprotan untuk mensterilkan pasar. Sudah kita sosialisasikan kepada publik dan komunitas pasar. Adapun pemberlakuan kebijakan ini berlangsung hingga akhir Juni nanti, sambil melihat perkembangan selanjutnya,” jelas Iskandar
Disampaikan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Demak nomor 440.1/23 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak.***