SINARJATENG.COM - Seorang kurir sabu-sabu yang diketahui masih duduk di kelas X di salah satu SMK berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Tersangka berinisial FNA warga Ngaliyan, Semarang, ditangkap bersama seorang rekannya MUN (29) warga Cepiring, Kabupaten Kendal, yang bertugas mengambil sabu-sabu di Jakarta.
"Keduanya mengaku sudah tiga kali mengambil sabu-sabu di Jakarta," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Eko Santoso di Semarang, Rabu 13 Januari 2021.
Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Tunggal Kapolri
Mereka ditangkap polisi di SPBU di Jalan Soekarno-Hatta dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu yang baru saja diambil dari Jakarta dengan upah Rp6 juta.
Santoso menjelaskan kedua kurir ini bertugas mengambil sabu-sabu yang sudah diletakkan di pot tanaman hias oleh seseorang.
Setiba di Semarang narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini sedang diburu polisi.
Baca Juga: Tak Perlu Ragu! Berikut Sederet Manfaat Vaksinasi Covid-19 untuk Daya Tahan Tubuh
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***