BLT Anak Sekolah dengan Total Rp4,4 Juta Bakal Disalurkan, Ini Persyaratan yang harus Dipenuhi

- 5 September 2021, 09:01 WIB
Ini Syarat, Siswa SD, SMP dan SMA Bakal Terima BLT Anak Sekolah Sebesar Rp4,4 Juta
Ini Syarat, Siswa SD, SMP dan SMA Bakal Terima BLT Anak Sekolah Sebesar Rp4,4 Juta /instagram @kemensosri/

 


SINARJATENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memberikan bantuan BLT anak sekolah dengan total Rp4,4 juta kepada siswa SD, SMP dan SMA.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan kepada anak sekolah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) dengan memenuhi kriteria.

Kemensos menjelaskan bahwa BLT anak sekolah SD, SMP, SMA merupakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Siswa SD, SMP dan SMA Bakal Terima BLT Anak Sekolah Sebesar Rp4,4 Juta, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Berikut ini syarat khusus yang harus dipenuhi agar siswa SD, SMP, dan SMA dapat memperoleh bansos Rp4,4 juta, antara lain:

1. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.

2. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: 14 Kode Redeem FF Terbaru, Sabtu 4 September 2021: Klaim Dapatkan M1887 One Punch Man, Skin Katana dan Diamond

Sementara itu untuk jumlah nominal BLT anak sekolah yang diterima per anak atau siswa dalam satu komponen keluarga adalah:

1. Anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun

2. Anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun 

3. Anak SMA sebesar Rp2 juta per tahun 

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, diwaibkan harus Daftar BLT anak sekolah 2021 terlebih dahulu dengan mengikuti ketentuan pendaftaran DTKS Kemensos dengan memenuhi syarat antara lain:

1. Calon penerima bansos BLT anak sekolah 2021 tergolong warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos BLT anak sekolah 2021 tergolong warga terdampak Covid-19.

Demikain itu Kabar baik dari pemerintah melalui Kemensos yang akan memberikan BLT anak sekolah.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x