Kantah ATR/BPN Bekerjasama dengan Kankemenag Demak Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

- 2 Februari 2024, 06:13 WIB
Kantah ATR/BPN Bekerjasama  dengan Kankemenag Demak Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantah ATR/BPN Bekerjasama dengan Kankemenag Demak Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf /

SINARJATENG.COM - Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Demak sedikit demi sedikit terselesaikan dengan dibagikannya sertifikat tanah wakaf kepada nadzir.

Hal itu sebagai wujud komitmen kerjasama lintas sektoral antara Kantor Kemenag Demak bersama Kantah ATR/BPN Demak.

Menurut Nafis Hunaifi selaku Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Demak, Kamis 1 Februari 2024 dibagikan sebanyak 40 sertifikat wakaf kepada para nadzir, baik itu untuk peruntukan Masjid, Mushola, dan Lembaga Pendidikan.

Hadir dalam penyerahan sertifikat itu, Kepala Kantah ATR/BPN Demak Bambang Irjanto, Kasubbag TU Kemenag Demak Nur Fauzi, Gara Zawa, dan para Kepala KUA se-Kab. Demak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam sambutannya, Kasubbag TU meminta melalui Kepala KUA agar penyuluh dapat aktif mendeteksi dini tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.

“Kita terus lakukan koordinasi agar bisa melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.” Pinta Nur Fauzi.

Hal itu disambut Kepala Kantah ATR/BPN Demak dengan mengucapkan terimakasih atas kerjasama dengan Kemenag Demak yang hingga saat ini telah mampu sama-sama bergerak cepat dengan banyak menerbitkan sertifikat tanah wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf adalah sebesar 0 rupiah, ini bentuk komitmen dan kerjasama antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN.” Tegas Bambang Irjanto.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x