Plt Bupati Mansur Komitmen Perubahan APBD Prioritaskan Peningkatan Jalan di Pemalang

- 28 Agustus 2023, 09:08 WIB
Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat Keluarkan Surat Edaran Nomor Gerakan Hemat Energi, Berikut Isinya
Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat Keluarkan Surat Edaran Nomor Gerakan Hemat Energi, Berikut Isinya /SinarJateng

 

SINARJATENG.COM - Permasalahan fasilitas layanan dasar masyarakat berupa penyediaan infrastruktur daerah terutama infrastruktur jalan, menjadi atensi sebagian besar dalam pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun 2022.

Terhadap hal ini Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan bahwa meskipun dihadapkan dengan masih terbatasnya anggaran yang ada dalam APBD Induk, namun pihaknya berkomitmen agar potensi kapasitas keuangan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran berjalan ini diprioritaskan untuk penyediaan anggaran belanja kegiatan peningkatan, rekonstruksi, serta pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, khususnya jalan dengan kondisi rusak berat.

Dikatakan sebagai prioritas pembangunan daerah, selain menghadapi tantangan keterbatasan anggaran, upaya percepatan pembangunan infrastruktur jalan pada pelaksanaannya harus mampu pula menjawab dan mengatasi kendala – kendala yang terjadi, baik yang disebabkan karena adanya perubahan kebijakan perpajakan yang menyebabkan harus dilakukan revisi harga perkiraan sendiri (HPS) beserta gambar teknisnya.

Baca Juga: Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat Kenakan Pakaian Adat Lampung saat Pimpin Upacara HUT ke-78 RI

“Masih kurangnya jumlah sumber daya manusia pengampu bidang kebinamargaan, personil pengampu kegiatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta sisa waktu pelaksanaan pekerjaan yang minim hingga akhir tahun anggaran,” ujarnya.

Menurut pria asal Kecamatan Moga tersebut selain permasalahan penyediaan layanan dasar infrastruktur, langkah Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian pelayanan dasar pendidikan, khususnya penanganan terhadap persoalan masih tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Pemalang dipertanyakan fraksi dalam pandangan umumnya.

Terhadap permasalahan tersebut, dapat disampaikan bahwa Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Pemalang usia 7-18 tahun menurut data lintas sektoral pada tahun 2021 mencapai 34.955 anak.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah menetapkan Program/Gerakan Njuh Sekolah Maning melalui Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2021 yang mulai dimplementasikan pada bulan Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x