"Sebelumnya untuk tarif dasar (golongan rumah tangga 2) harga per 10 meter kubik pertama Rp. 29.700, penyesuaian tarif baru menjadi Rp. 37.000 per 10 meter kubik pertama," imbuhnya.
Penyesuaian tarif air ini masih dibawah dari Tarif Batas Bawah hasil perhitungan formula tarif air minum sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yaitu Rp. 4.423 per meter kubik.
Penyesuaian tarif tahun 2023 juga sudah melalui beberapa kajian akademis, kemampuan untuk membayar selain itu juga pertimbangan dari riil cost. Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan tersebut maka muncullah tarif yang disesuaikan dengan keadaan terkini.
Berdasarkan tarif air minum baru ini, nantinya pelanggan itu akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi dan tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda.
Sebagai gambaran, untuk kelompok 1 (Kelompok Sosial dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu golongan Sosial Khusus blok pemakaian 0 - 10m3 tidak mengalami penyesuaian tarif, golongan Sosial Umum blok pemakaian 0 - 10m3 dan 11 - 20m3 tidak mengalami penyesuaian tarif serta golongan Rumah Tangga 1 semua blok pemakaian tidak mengalami penyesuaian tarif.
Peningkatan pelayanan dan juga pembenahan infrastruktur, serta kenaikan PAD menjadi tuntutan Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang ke depan setelah adanya penyesuaian tarif, yang harus dipenuhi.
"Melalui penyesuaian tarif baru ini juga diharapkan kesadaran masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air. Semoga masyarakat bisa mengerti dan menerimanya, utamanya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang," pungkasnya.***