Pengurus NU Danasari Tanggapi Penebangan Pohon Kamboja di Makam Dawa, Ketua Tanfidziyah: Ini Haram Hukumnya

- 28 Januari 2023, 14:30 WIB
aktivitas penebangan pohon Kamboja di area makam Dawa menuai tanggapan dari sejumlah tokoh agama
aktivitas penebangan pohon Kamboja di area makam Dawa menuai tanggapan dari sejumlah tokoh agama /Tangkap Layar

 

 


SINARJATENG.COM - Persoalan yang membuat protes keras dari warga dan tokoh masyarakat terkait penebangan atau penggalian pohon Kamboja di makam Dawa Dukuh Bungin Desa Danasari Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Berujung dengan aksi demonstrasi dari warga di area makam Dawa pada Kamis 26 Januari 2023 dan di Balai Desa Danasari pada Jumat 27 Januari 2023 kemarin.

Nampaknya, aktivitas penebangan pohon Kamboja di area makam Dawa menuai tanggapan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Desa Danasari kecamatan Pemalang.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Terkait Penebangan Pohon Kamboja di Makam Dawa Desa Danasari, Berikut Isinya

Tanggapan pertama datang dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PR-NU) Desa Danasari, Zainuddin SA yang diterima redaksi SinarJateng.com pada Sabtu 28 Januari 2023.

Menanggapi pertanyaan tentang bagaimana hukum merusak tumbuhan yang ada di kuburan?

Bismillahirrahmanirrahim, sesuai dalam kitab fiqih bafadhol kumpulan ijma ulama Hadramaut juga kitab Fikih-fikih Islam yang lain yang bermazhab Imam Syafi'i radhiyallahu anhu.

Seperti halnya kuburan (makam), pohon-pohon Kamboja itu untuk perlindungan tanah kuburan, tanah kuburan itu Wakaf maka juga perlu dilindungi dengan pohon-pohon Kamboja itu.

"Agar tidak longsor jika hujan tidak tererosi jika hujan, maka ditanam pohon-pohon Kamboja di samping supaya tidak erosi juga sedikit ada bau-bau wangi," katanya.

Baca Juga: Warga Geruduk Balai Desa Danasari, Tuntut Kades Tanggung Jawab Atas Penebangan Pohon Kamboja di Makam Dawa

Terlebih juga pohon Kamboja yang masih segar itu mendoakan kepada ahli kubur itu sesuai dengan konsep hadits Rasulullah saw.

"Tumbuhan-tumbuhan, bunga-bunga yang masih segar itu mendoakan orang yang mati (meninggal)," katanya.

Untuk itu tumbuhan yang ada di kuburan (makam) itu sangat penting karena tanahnya wakaf dan tumbuhannya wakaf.

"Tumbuhan dan tanahnya wakaf tidak boleh dirusak dan tidak boleh dijual," tagasnya.

Walaupun dijual untuk buat batako, buat jalan kuburan tetap tidak boleh karena kuburan itu membutuhkan pohon Kamboja.

aktivitas penebangan pohon Kamboja di area makam Dawa menuai tanggapan dari sejumlah tokoh agama
aktivitas penebangan pohon Kamboja di area makam Dawa menuai tanggapan dari sejumlah tokoh agama Tangkap Layar

Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Desa Danasari Pemalang Merasa Belum 'Merdeka', Warga: Kami Belum Merdeka Seutuhnya

Maka merusaknya hukumnya haram dan apalagi menjualnya hukumnya haram,

"Jangan berani nebang-nebang pohon yang ada di kuburan, haram itu merusak Wakaf," pungkasnya.

Demikian itu tanggapan dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Danasari terkait dengan adanya aktifitas penebangan pohon Kamboja di Makam Dawa.*** 

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x