Maka merusaknya hukumnya haram dan apalagi menjualnya hukumnya haram,
"Jangan berani nebang-nebang pohon yang ada di kuburan, haram itu merusak Wakaf," pungkasnya.
Demikian itu tanggapan dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Danasari terkait dengan adanya aktifitas penebangan pohon Kamboja di Makam Dawa.***