Pengurus NU Danasari Tanggapi Penebangan Pohon Kamboja di Makam Dawa, Ketua Tanfidziyah: Ini Haram Hukumnya

- 28 Januari 2023, 14:30 WIB
aktivitas penebangan pohon Kamboja di area makam Dawa menuai tanggapan dari sejumlah tokoh agama
aktivitas penebangan pohon Kamboja di area makam Dawa menuai tanggapan dari sejumlah tokoh agama /Tangkap Layar

 

 


SINARJATENG.COM - Persoalan yang membuat protes keras dari warga dan tokoh masyarakat terkait penebangan atau penggalian pohon Kamboja di makam Dawa Dukuh Bungin Desa Danasari Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Berujung dengan aksi demonstrasi dari warga di area makam Dawa pada Kamis 26 Januari 2023 dan di Balai Desa Danasari pada Jumat 27 Januari 2023 kemarin.

Nampaknya, aktivitas penebangan pohon Kamboja di area makam Dawa menuai tanggapan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Desa Danasari kecamatan Pemalang.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Terkait Penebangan Pohon Kamboja di Makam Dawa Desa Danasari, Berikut Isinya

Tanggapan pertama datang dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PR-NU) Desa Danasari, Zainuddin SA yang diterima redaksi SinarJateng.com pada Sabtu 28 Januari 2023.

Menanggapi pertanyaan tentang bagaimana hukum merusak tumbuhan yang ada di kuburan?

Bismillahirrahmanirrahim, sesuai dalam kitab fiqih bafadhol kumpulan ijma ulama Hadramaut juga kitab Fikih-fikih Islam yang lain yang bermazhab Imam Syafi'i radhiyallahu anhu.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x