4. Pihak Kedua siap/bertanggungjawab atas kerusakan dan kebersihan yang terjadi akibat dari penggalian dan pemotongan kayu (kerusakan Batu Nisan dll)
Demikian itu, isi surat penyataan atas penebangan pohon Kamboja di Makam Dawa, yang dibuat dan ditanda tangani sejak tanggal 4 Januari 2023.
Sementara itu, dengan adanya aktifitas penebangan pohon Kamboja yang merusak sejumlah makam dan batu nisan, menuai protes keras oleh warga dan tokoh masyarakat di Desa Danasari, kecamatan Pemalang.
Bahkan dari aktifitas penebangan pohon Kamboja tersebut, warga berinisiatif untuk menempuh jalur hukum.***