SINARJATENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dan menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Serta DPRD Kabupaten Pemalang menyetujui perubahan Program pembentukan Perda tahun 2021.
Raperda tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, dipimpin Ketua DPRD, Tatang Kirana pada Rabu 8 September 2021.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Sabtu 11 September 2021
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana menyampaikan Raperda tersebut di antaranya Raperda rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Kemudian, Raperda penyelenggaraan kepemudaan, dan terakhir Raperda penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," katanya.
Setelah mendapat disetujui seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang hadir, keempat raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi Perda.
"Alhamdulilah, saya bersyukur, beberapa raperda sudah mendapat persetujuan penetapan dari DPRD Pemalang, kami sampaikan apresiasi,” ujar Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo usai rapat paripurna penetapan 4 Raperda tersebut.