SINARJATENG.COM – Mengantisipasi gangguan penerbangan akibat menerbangkan balon udara saat tradisi Syawalan di Pekalongan, jajaran Polres Pekalongan gencar mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Darno, SH., SIK menyampaikan bahwa menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat, namun pihaknya berharap tidak ada balon udara yang diterbangkan karena hal itu akan membahayakan jalur penerbangan
"Kami sudah mengintrusikan kepada seluruh jajarannya khususnya kepada para anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polres Pekalongan untuk memberikan imbauan dan penyuluhan ke warga binaanya terkait larangan menerbangkan balon udara," tegas Kapolres pada Sabtu 17 April 2021.
Tak sampai disitu saja, pihaknya juga telah memasang spanduk dan pamflet yang berisikan larangan membuat dan menerbangkan balon udara yang telah dipasang di beberapa titik.
“Kami kedepankan upaya preemtif dan preventif. Sudah saya sampaikan anggota Bhabinkamtibmas untuk mensosialisaikan dan mengimbau kepada Masyarakat tentang larangan menerbangkan balon udara," ujar Kapolres.
Kapolres Pekalongan juga meminta kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk turut serta membantu menyosialisasikannya kepada masyarakat terkait larangan tersebut.***