Beredar Surat Pernyataan Terkait Penebangan Pohon Kamboja di Makam Dawa Desa Danasari, Berikut Isinya

28 Januari 2023, 11:14 WIB
Surat Pernyataan Terkait Penebangan Pohon Kamboja di Makam Dawa Desa Danasari Pemalang /SinarJateng



SINARJATENG.COM - Mencuatnya persoalan dan amarah dari warga dan tokoh masyarakat atas penebangan pohon Kamboja di Makam Dawa Dukuh Bungin Desa Danasari Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Berujung dengan aksi protes dari warga di makam Dawa pada Kamis 26 Januari 2023 dan di Balai Desa Danasari pada Jumat 27 Januari 2023 kemarin.

Nampaknya, aktivitas penebangan pohon Kamboja di area Makam Dawa disinyalir berlangsung sejak diterbitkannya surat pernyataan dari kepala desa (Kades) Danasari sendiri sejak tanggal 4 Januari 2023.

Baca Juga: Warga Geruduk Balai Desa Danasari, Tuntut Kades Tanggung Jawab Atas Penebangan Pohon Kamboja di Makam Dawa

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi SinarJateng.com pada Sabtu 28 Januari 2023, surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ma'nun (Kepala Desa Danasari) sebagai pihak Pertama dan Slamet Waluyo (Sopir) sebagai pihak Kedua.

Tertulis juga ada nama saksi-saksi yang turut memberikan tanda tangan yakni Edi Widodo dan Nungwati.

Isi dari surat pernyataan tersebut sebagai berikut:

1. Kedua belah pihak Sepakat tidak ada istilah pembayaran/transaksi dalam penggalian dan pemotongan pohon Kamboja.

2. Pihak Pertama telah menyerahkan tanaman Kamboja yang berada di lingkungan Makam Dawa untuk di potong kepada pihak Kedua.

3. Pihak Kedua siap dan bersedia membuat jalan Rabat/Cor dilingkungan Makam Dawa sepanjang 570 M x Lebar 1,5 M x tebal 10 cm sebagai pengganti/mahar dari Pohon Kamboja.

4. Pihak Kedua siap/bertanggungjawab atas kerusakan dan kebersihan yang terjadi akibat dari penggalian dan pemotongan kayu (kerusakan Batu Nisan dll)

Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Desa Danasari Pemalang Merasa Belum 'Merdeka', Warga: Kami Belum Merdeka Seutuhnya

Demikian itu, isi surat penyataan atas penebangan pohon Kamboja di Makam Dawa, yang dibuat dan ditanda tangani sejak tanggal 4 Januari 2023.

Sementara itu, dengan adanya aktifitas penebangan pohon Kamboja yang merusak sejumlah makam dan batu nisan, menuai protes keras oleh warga dan tokoh masyarakat di Desa Danasari, kecamatan Pemalang.

Bahkan dari aktifitas penebangan pohon Kamboja tersebut, warga berinisiatif untuk menempuh jalur hukum.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler