PT KAI Resmi Umumkan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Anak Usia 6 Sampai 18 Tahun

23 Desember 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi kereta api /Instagram @keretaapikita

 

SINARJAETNG.COM - Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api jarak jauh.

Syarat ini berlaku pada 19 Desember 2022 salah satunya untuk penumpang kereta api berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diperbolehkan naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap/booster.

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Pantai Batu Karas Berada di Kabupaten Pangandaran, Simak Harga Tiketnya Disini

Dilansir dari akun Instagram @keretaapikita pada Selasa 20 Desember 2022, berikut adalah persyaratan naik kereta api jarak jauh:

Usia di bawah 6 tahun:

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Jika tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/faskes dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023, Berikut Ini Isi Lengkapnya

Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Link Nonton Film Avatar 2 The Way of Water (2022) Full Movie Sub Indo: Jake Sully Telah Menikah dengan Neytiri

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api jarak jauh serta layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, e-mail cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Selamat menikmati perjalanan dan jangan lupa untuk tetap menaati protokol kesehatan!***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler