SINARJATENG.COM - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa 11 Oktober.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir.
Berikut 16 hari libur nasional 2023:
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili