Tingkatkan Tata Kelola Zakat, Dompet Dhuafa Gelar Seminar Islamic Sosial Finance

- 25 Juni 2022, 14:06 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Zakat, Dompet Dhuafa Gelar Seminar Islamic Sosial Finance
Tingkatkan Tata Kelola Zakat, Dompet Dhuafa Gelar Seminar Islamic Sosial Finance /Dompet Dhuafa

 

SINARJATENG.COM - Berbicara syariah bukan hanya berbicara tentang shalat atau beribadah tapi juga berkaitan dengan kehidupan kita sehari-hari.

Seperti produk apa yang kita miliki, makanan, traveling, pakaian, yang sudah sesuai syariah dan kaidah ini juga beririsan dengan philanthropy seperti zakat, infaq, sedekah, dan keuangan syariah seperti perbankaan dan pegadaian.

Sabtu-selasa kemarin (18-21/06), Dewan Syariah Dompet Dhuafa melakukan kunjungan silaturahmi dan pembinaan di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Telan Ribuan Korban Jiwa, Dompet Dhuafa Siap KolaborAksi Respon Gempa Bumi Afghanistan

Dewan Syariah Dompet Dhuafa bersilaturahmi, berdiskusi, dan kolaborasi dengan Ketua MUI, Baznas, Kemenag Kabupaten Kotawaringin Barat, Kanwil Kemenag RI Propinsi, Pimpinan Baznas Propinvinsi Kalimantan Tengah, dan MUI Kota Palangkaraya.

Selain berilaturahmi dan berkonsolidasi, Dewan Syariah Dompet Dhuafa pada Selasa kemarin (21/06) melakukan seminar Islamic Sosial Finance dengan tema “Peran Islamic Finance (ISF) dengan Perekonomian Umat dan Bangsa” yang membahas dua topik utama, yaitu: Milestone Dakwah Zakat dan Filantropi Islam dan Kemaslahatan Ummat yang dipaparkan oleh pembicara seminar yaitu Ustaz H. Ahmad Fauzi Qosim SS, MA., MM selaku Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa dan Ustaz Izzuddin Abdul Manaf, Lc., MA., PhD selaku Anggota Dewan Syariah, DSN MUI, dan Praktisi Ekonomi Islam yang turut dihadiri para akademisi FEBI IAIN, pegiat zakat, dan ormas.

Tata Kelola zakat memiliki tiga “pro” utama dalam pengelolaannya agar aman syar’I dan regulasi, yaitu: profesional, prosedural, dan proporsional.

Yang diharapkan dari teman-teman pengelola zakat dan akademisi di daerah adalah bagaimanapun pengelolaan zakatnya harus sesuai standar, aturan, dan oprasional yang berlaku dan tercatat dalam undang-undang negara dan sesuai syariah Islam.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x