SINARJATENG.COM - Dalam waktu dekat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran TV analog.
Posisinya akan diganti oleh siaran TV digital, penghentian siaran TV analog akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 30 November 2022.
Dengan dilakukan peralihan ini atau migrasi siaran TV analog ke TV digital pemerintah menargetkan akan selesai sepenuhnya pada November 2022 mendatang.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Gol Indah Carlos Fortes, Pupus Harapan Persija Jakarta
Agar masyarakat dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat tetap bisa menggunakan antena rumah biasa atau antena UHF.
Yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Untuk menayangkan siaran digital ada dua cara yaitu dengan TV analog dan TV digital.
Baca Juga: Ada Pengumuman PKH 2022, Cek PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
TV analog juga bisa menayangkan siaran digital dengan bantuan Set Top Box (STB), sedangkan TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2.