SINARJATENG.COM - Berikut cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi.
Tes uji emisi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Pemerintah mewajibkan setiap orang yang berkendara di DKI Jakarta untuk menunjukkan kelulusan uji emisi mulai 13 November 2021.
Baca Juga: Salah Tulis Buku Nikah? Begini Cara Memperbaikinya
Kebijakan ini diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan cara mudah bagi Anda yang mendaftar uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi.
Aplikasi tersebut berfungsi untuk mencari lokasi uji emisi, mendaftar uji emisi di bengkel, dan mengecek apakah kendaraan Anda pernah melakukan uji emisi atau belum, serta banyak fitur menarik lainnya.
Anda dapat menggunakan aplikasi E-Uji Emisi yang bisa di download melalui Google Play Store.
Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id pada 5 November 2021, berikut cara mencari lokasi uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi.