SINARJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 6 September 2021.
Melalui konferensi pers secera virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.
"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September," ujar Jokowi.
Baca Juga: Kominfo Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, Berikut Cara Pendaftaran dan Syaratnya
Menurut Jokowi, wilayah aglomerasi yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya, Surabaya raya, Malang Raya dan Solo Raya.
"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik," ujarnya.
Selain itu, Jokowi menyampaikan masih ada 25 kabupaten/kota di Jawa Bali yang masih menerapkan PPKM level 4. Namun, tidak dijelaskan secara detail wilayah mana saja yang masih menerapkan PPKM level 4.
Baca Juga: Seorang Pedagang Kali Lima di Jatinegara Tewas Akibat Tertabrak Mobil TNI
"Meskipun demikian kita semua tetap harus berhati-hati, sekali lagi, harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini," pungkasnya.***